ETIKA DALAM AUDITING
Prinsip etika seorang auditor terdiri dari
enam yaitu pertama rasa tanggung jawab (responsibility) mereka harus peka serta
memiliki pertimbangan moral atas seluruh aktivitas yang mereka lakukan. Kedua
kepentingan publik, auditor harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian
rupa agar dapat melayani kepentingan orang banyak, menghargai kepercayaan
publik, serta menunjukan komitmennya pada profesionalisme. Ketiga Integritas,
yaitumempertahankan dan memperluas keyakinan publik. Keempat Obyektivitas dan
Indepensi, auditor harus mempertahankan obyektivitas dan terbebas dari konflik
antar kepentingan dan harus berada dalam posisi yang independen. Kelima Due
care, seorang auditor harus selalu memperhatikan standar tekhnik dan etika profesi
dengan meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa, serta melaksanakan tanggung
jawab dengan kemampuan terbaiknya. Keenam Lingkup dan sifat jasa, auditor yang
berpraktek bagi publik harus memperhatikan prinsip-prinsip pada kode etik
profesi dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang disediakannya.
DILEMA ETIKA SEORANG AUDITOR
Setiap profesi pasti pernah mengalami dilema etika. Dilema
etika merupakan situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia merasa bingung
untuk mengambil suatu keputusan tentang perilaku apa yang seharusnya dilakukan.
Banyak alternatif untuk menyelesaikan dilema-dilema etika, hanya saja
diperlukan suatu perhatian khusus dari tiap individu untuk menghindari
rasionalisasi tindakan-tindakan yang kurang atau bahkan tidak etis.
DEFINISI AUDITING
Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan
bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk
menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria -
kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen
.
PRINSIP-PRINSIP KODE ETIKA PERILAKU PROFESIONAL
Prinsip-prinsip aturan perilaku profesional mengandung 7
cakupan umum :
1. Suatu pernyataan dari maksud prinsip-prinsip tersebut.
Banyak dari kode etik AICPA yang dapat dilanggar tanpa harus
melanggar hukum/peraturan. Alasan utama dari kode etik ini adalah menyemangati
anggotanya untuk melatih disiplin diri di dalam/di luar hukum/peraturan.
2. Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional CPA
harus menggunakan pertimbangan profesional dan moral yang sensitif dalam semua
aktifitasnya. Sebagaimana disebutkan dalam bab I, CPA/akuntan publik
melaksanakan suatu peran penting di masyarakat. Mereka bertanggung jawab,
bekerja sama satu sama lain untuk mengembangkan metode akuntansi dan pelaporan,
memelihara kepercayaan publik, dan melaksanakan tanggung jawab profesi bagi
sendiri.
3. Kepentingan publik
CPA wajib memberikan pelayanannya bagi kepentingan publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen serta profesionalisme.
Salah satu tanda yang membedakan profesi adalah penerimaan tanggung jawabnya
kepada publik. CPA diandalkan oleh banyak unsur masyarakat, termasuk klien,
kreditor, pemerintah, pegawai, investor, dan komunitas bisnis serta keuangan.
Kelompok ini mengandalkan obyektifitas dan integritas CPA untuk memelihara
fungsi perdagangan yang tertib.
4. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, CPA
harus melaksanakan semua tanggung jawab profesionalnya dengan integritas
tertinggi. Perbedaan karakteristik lainnya dari suatu profesi adalah pengakuan
anggotanya akan kebutuhan memiliki integritas. Integritas menurut CPA bertindak
jujur dan terus terang meskipun dihambat kerahasiaan klien. Pelayanan dan
kepercayaan publik tidak boleh dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.
Integritas dapat mengakomodasi kesalahan akibat kurang berhati-hati dan
perbedaan pendapat yangjujur,akantetapi,integritas tidak dapat mengakomodasi
kecurangan / pelanggaranprinsip.
5. Obyektifitas dan independensi
Seorang CPA harus mempertahankan obyektifitas dan bebas dari
konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional. Seorang CPA
dalam praktek publik harus independent dalam kenyataan dan dalam penampilan ketika
memberikan jasa auditing dan jasa atestasi lainnya. Prinsip obyektifitas
menuntut seorang CPA untuk tidak memihak, jujur secara intelektual, dan bebas
dari konflik kepentingan. Independensi menghindarkan diri dari hubungan yang
bisa merusak obyektifitas seorang CPA dalam melakukan jasa atestasi.
6. Kemahiran
Seorang CPA harus melakukan standar teknis dan etis profesi,
terus berjuang meningkatkan kompetensi mutu pelayanan, serta melaksanakan
tanggung jawab profesional dengan sebaik- baiknya. Prinsip kemahiran (due care)
menuntut CPA untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya. CPA
akan memperoleh kompetensi melalui pendidikan dan pengalaman dimulai dengan
menguasai ilmu yang disyaratkan bagi seorang CPA. Kompetensi juga menuntut CPA
untuk terus belajar di sepanjang karirnya.
7. Lingkup dan sifat jasa
Seorang CPA yang berpraktik publik harus mempelajari prinsip
kode etik perilaku profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang
akan diberikan. Dalam menentukan apakah dia akan melaksanakan atau tidak suatu
jasa, anggota AICPA yang berpraktik publik harus mempertimbangkan apakah jasa
seperti itu konsisten dengan setiap prinsip perilaku profesional CPA.n kesan
masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
INDEPEDENSI AUDITOR
Carey dalam Mautz (1961:205) mendefinisikan independensi
akuntan publik dari segi integritas dan hubungannya dengan pendapat akuntan
atas laporan keuangan.
Independensi meliputi:
Kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa
orang profesional. Hal ini merupakan bagian integritas profesional.
Merupakan istilah penting yang mempunyai arti khusus dalam
hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas laporan keuangan. Independensi
berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak
lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya
kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya
pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan
dan menyatakan pendapatnya.
Independensi akuntan publik merupakan dasar
utama kepercayaan masyarakat pada profesi akuntan publik dan merupakan salah
satu faktor yang sangat penting untuk menilai mutu jasa audit.
Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa
akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari
faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya.
Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap
independensi akuntan publik (Mautz, 1961:204-205).
Selain independensi sikap mental dan independensi penampilan,
Mautz mengemukakan bahwa independensi akuntan publik juga meliputi independensi
praktisi (practitioner independence) dan independensi profesi (profession
independence). Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi
secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak
dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan
laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu
independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi
pelaporan. Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap
profesi akuntan publik.
TANGGUNG JAWAB AUDITOR
KODE ETIKA PROFESIONAL DALAM PROFESI AKUNTAN
Kode ini menjelma dalam kode etik profesional AKDA, ada 3
karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh
CPA/Akuntan Publik kepada publik.
1. CPA harus memposisikan diri untuk independen,
berintegritas, dan obyektif.
2. CPA harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3. CPA harus melayani klien dengan profesional dan konsisten
dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
KESIMPULAN
Dari beberapa jurnal dan referensi yang saya peroleh, dapat
disimpulkan bahwa dalam hal ini auditor juga harus memiliki etika-etika
perilaku profesional yang sangat penting dalam lingkup auditing sebagai panduan
mereka agar meminimalisir kecurangan dan kesalahan. Kualitas audit yang di ukur
KAP yang telah menetapkan sembilan unsur kendali mutu yang harus dipenuhi oleh
kantor akuntan dalam melakukan profesinya. Auditor harus kompeten dan
independen.
Sumber : http://mikhaanitaria.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar