Jumat, 21 Mei 2010

demokrasi

DEMOKRASI
Istilahnya :
D.Konstitusional -D.Parlementer -D.Terpimpin
-D.Pancasila -D.Rakyat -D.Soviet
Demokrasi berasal dari kata yunani demos(rakyat) dan kratos(kekuasaan)

2 prinsip sistem pemerintahan negara
Indonesia ialah Negara hukum(rechtsstaat) tidak berdasarkan kekuasaan (machtsstaat)
Pemerintahan berdasarkan sistim konstitusi tidak bersifat absolutisme.

Social service state dianggap bahwa Negara turut bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat.

4 unsur rechtsstaat
1.hak-hak manusia 3.pemerintahan berdasarkan peraturan
2.pemisahan kekuasaan 4.peradilan administrasi dalam perselisihan

Unsur-unsur rule of law
1.supremasi aturan hukum
2.kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum.
3.terjaminnya hak manusia oleh undang-undang.

Syarat terbentuknya pemerintah yang demokratis
-perlindungan konstitusionil -kebebasan menyatakan pendapat
-kehakiman yang tidak memihak -kebebasan berorganisasi dan beroposisi
-pemilihan umum yang bebas -pendidikan kewarganegaraan.








PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA


Masa republic Indonesia I (1945-1959),Masa demokrasi yang menonjolkan peranan palementer serta partai-partai
Masa republic Indonesia II (1959-1965),Masa demokrasi terpimpin yang banyak aspek menyimpang.
Masa republic Indonesia III (1965-),Demokrasi pancasila yang merupakan demokrasi konstitusional.
PERUMUSAN DEMOKRASI PANCASILA
Seminar angkatan darat II
Bidang politik & konstitusional: menegakan kembali azas Negara hukum, sosialisme Indonesia,élan revolisioner untuk menyelesaikan revolusi.
Bidang ekonomi: kehidupan yang layak bagi WN, pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan, pengakuan hak milik perorangan dan kepastian hukum.

Musyawarah nasional III Persahi
Azas Negara mengandung prinsip: pengakuan & perlindungan hak azasi, peradilana yang bebas dan tidak memihak, jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan.

Syimposium hak-hak azasi manusia, juni 1967
Untuk mencapai keseimbangan ada 3 hal yang harus dilakukan: pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan, kebebasan sebesar-besarnya, membina suatu rapidly expanding economy

Kamis, 20 Mei 2010

konsep politik

KONSEP-KONSEP POLITIK

TEORI POLITIK
Bahasan dan generalisasi dari fenomena yang bersifat politik (masyarakat, kekuasaan,negara)

MASYARAKAT
Timbulnya kelompok itu karena dua sifat manusia yang bertentangan satu sama lain untuk bersaing dengan sesame manusia.
Setiap manusia menginginkan nilai seperti kekuasaan,pendidikan,kekayaan, kesehatan,keterampilan,kasih sayang,kejujuran,kesenangan.

KEKUASAAN
Kemampuan seseorang untuk mempengaruhi tingkah lakunya menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan .
Kekuasaan politik : kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum sesuai dengan tujuan pemegang kekuasaan sendiri.
terdapat 2 macam kekuasaan politik :
-bagian dari kekuasaan yang terwujud dalam negara seperti lembaga DPR,Presiden.
-bagian dari kekuasaan sosial yang ditujukan kepada negara.

NEGARA
Suatu daerah toritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatanpada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan ( control) monopolis dari kekuasaan yang sah.

Sifat –sifat Negara:
1.sifat memaksa : agar peraturan ditaati
2.sifat monopoli : monopoli menetapkan tujuan bersama
3.sifat mencakup semua peraturan,semua harus membayar pajak

Unsur-unsur Negara:
1.wilayah
2.penduduk
3.pemerintah
4.kedaulatan

Tujuan dan fungsi Negara:-melaksanakan penertiban
-mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
-pertahanan, menegakan keadilan

baru bikinn

aduhh baru bikin ini kita..jadi kalo ada yang kurang atau salah tolong beritahu yaa..hihi