KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
KODE PERILAKU PROFESIONAL
Garis besar kode etik dan perilaku professional adalah :
a. Kontribusi untuk
masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang, yang menegaskan
bahwa kewajiban manusia yaitu melindungi hak asasi manusia dan menghormati
keragaman semua budaya yang ada di masyarakat.
Salah satu tujuan utama profesional komputasi adalah untuk
meminimalkan konsekuensi negative dari sistem komputasi, termasuk ancaman
terhadap kesehatan dan keselamatan.
b. Hindari
menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi
yang tidak kita
diinginkan atau diluar kendali kita, kehilangan harta benda, kerusakan harta
benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
c. Bersikap jujur dan
dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa
kepercayaan suatu
organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
d. Bersikap adil dan
tidak mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi,
menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama
didalam mengatur system pemerintahan.
e. Hak milik yang temasuk
hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan
syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
f. Memberikan kredit yang
pantas untuk property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas
dari kekayaan intelektual.
g. Menghormati privasi
orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan
dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi
sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h. Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi
setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati
kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung
berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
Prinsip – Prinsip Etika IAI, IFAC, AICPA.
A. Prinsip-prinsip
Etika IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri
dari tigabagian : (1) Prinsip Etika,(2) Aturan Etika, dan
(3)
Interpretasi Aturan Etika.
Adapun prinsip etika di sahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota. Adapun prinsip
-prinsip tersebut adalah :
a. Tanggung jawab profesi
b. Kepentingan publik
c. Integritas
d. Obyektivitas
e. Kompetensi
dan kehati-hatian Profesional
f. Kerahasiaan
g. Prilaku
profesional
h. Standar teknis
B. Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC :
1. Integritas. Seorang
akuntan profesional harus dapat bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan
bisnis dan profesionalnya.
2.
Objektivitas. Seorang
akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik
kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
3. Kompetensi
profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai
kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara
berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau
atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan
praktik, legislasi, dan teknik terkini. Jadi, Seorang akuntan profesional itu
harus dapat bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional
haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik
yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4. Kerahasiaan. Seorang
akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya
sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh
mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan
spesifik,.
5. Perilaku
Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat
mendis kreditkan profesi.
C. Prinsip-prinsip
Etika AICPA
Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian;
bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan
Etika (rules) :
1. Tanggung Jawab :
Dalam menalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional, anggota harus
menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara snsitif (Artikel1)
2. Kepentingan Publik :
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi
melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan
komitmen atas profesionalisme (Artikel II)
3. Integritas :
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan
semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi(artikel III)
4. Objektivitas dan
Independensi : Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas
dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang
anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan
penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya (Artikel IV)
5. Kehati-hatian (due
care) : Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika
dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan
kompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional
sampaitingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan (Artikel V)
6. Ruang Iingkup dan Sifat Jasa :
Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode
Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup dan sifat jasa yang
diberikan (Artikel VI).
Aturan dan Interpretasi Etika.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap
Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya.