KASUS MULYA LUBIS
DIBERHETIKAN
1. Apakah
menurut anda MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil?
Menurut
saya apa yang dilakukan oleh MKD DKI Jakarta sudah tepat. Sanksi berat yang
diterima Todung Mulya Lubis sudah secepatnya diberikan karena perbuatannya itu
sendiri. Lebih mementingkan materi disbanding menegakkan hokum jelas sangat
tidak benar. Akan terlalu banyak pihak yang mengalami kerugian akibat aktivitas
tersebut. Sanksi yang berat juga diharapkan menjadi efek jera bagi para pihak
yang memiliki hasrat untuk melakukan kecurangan yang sama.
2. Apakah
menurut anda reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi
keputusan majelis adalah wajar dan dapat dibenarkan ?
Wajar
saja apabila seseorang memberikan tanggapan akan satu hal, karena kebebasan
menyatakan pendapat juga diatur dalam undang-undang. Namun pernyataan yang
diutarakan tidak dapat dibenarkan karena masih terkesan untuk melakukan
pembelaan atas perbuatannya itu. Padahal suatu keputusan pasti dihasilkan
dengan proses, mekanisme yang berlaku serta bukti-bukti sebagai pengambil
keputusan tersebut. Jadi pembelaan tersebut terkesan berlebihan, apalagi akan
banding ke pengadilan Dewan di Pusat yang sudah jelas telah melakukan teguran
keras kepada Todung Mulya Lubis.
3. Bagaimana
pendapat anda atas pernyataan Todung yangmerasa bahwa dirinya tidak melanggar
kode etik advokad?
Pernyataan
tersebut sungguh sangat membingungkan karena ia melanggar kode etik berupa
pelanggaran kepentingan dan lebih mementingkan materi daripada penegak hukum. Dia
juga membuka hasil legal audit TBH KKSK yang seharusnya ia rahasiakan dalam
persidangan. Pernyataan yang menyanggah telah melanggar kode etik padahal sudah
ada bukti pelanggarannya justru akan semakin menjatuhkan reoutasinya sebagai
aduokat.
Pendapat apakah kejadian-kejadian
melanggar kode etik atau tidak.
A. Melanggar.
Tidak mungkin sebuah KAP melakukan kecurangan tersebut. Kalaupun ada pasti
tidak semua KAP yang melakukannya. Sebaiknya ketua BPK RI menyebutkan nama KAP
yang melakukan rekayasa.
B.
Tidak.
Karena
tidak ada salahnya untuk memasang papan nama perusahaan dengan ukuran yang
besar. Dan tidak ada juga aturan yang dilanggar.
C.
Tidak.
karena
kegiatan itu juga bisa menjadi media dalam memperkenalkan secara lebih mendalam
lagi mengenai jasa apa saja yang dapat diberikan oleh KAP tentunya secara
independent, akurat dan dapat dipercaya kepada perusahaan – perusahaan (klien)
yang tentunya akan memberikan dampak yang baik pula nantinya bagi kegiatan operasional
perusahaan itu sendiri.
D. Melanggar Kode Etik. karena usaha KAP dalam
memperoleh klien menggunakan cara yang tidak professional (tidak independent)
karena memberikan komisi 25% per klien kepada pihak Bank karena sudah membantu
auditor dalam memperoleh klien itu sama saja dapat dikatakan sebagai suapan.
E. Tidak.
Hal itu sah-sah saja dilakukan dalam rangka mencari klien sebagai perusahaan
yang membutuhkan jasa audit.
F.
Tidak.
Karena
kebanyakan KAP juga memberikan jasa konsultasi pajak selain aktivitas utamanya
melakukan audit.
G.
Melanggar.
Diskon
30% tersebut bisa dianggap sebagai gratifikasi dari klien terhadap KAP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar