Minggu, 06 Januari 2013

KASUS MULYA LUBIS DIBERHETIKAN




KASUS MULYA LUBIS DIBERHETIKAN
1.      Apakah menurut anda MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil?
Menurut saya apa yang dilakukan oleh MKD DKI Jakarta sudah tepat. Sanksi berat yang diterima Todung Mulya Lubis sudah secepatnya diberikan karena perbuatannya itu sendiri. Lebih mementingkan materi disbanding menegakkan hokum jelas sangat tidak benar. Akan terlalu banyak pihak yang mengalami kerugian akibat aktivitas tersebut. Sanksi yang berat juga diharapkan menjadi efek jera bagi para pihak yang memiliki hasrat untuk melakukan kecurangan yang sama.

2.      Apakah menurut anda reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan majelis adalah wajar dan dapat dibenarkan ?
Wajar saja apabila seseorang memberikan tanggapan akan satu hal, karena kebebasan menyatakan pendapat juga diatur dalam undang-undang. Namun pernyataan yang diutarakan tidak dapat dibenarkan karena masih terkesan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya itu. Padahal suatu keputusan pasti dihasilkan dengan proses, mekanisme yang berlaku serta bukti-bukti sebagai pengambil keputusan tersebut. Jadi pembelaan tersebut terkesan berlebihan, apalagi akan banding ke pengadilan Dewan di Pusat yang sudah jelas telah melakukan teguran keras kepada Todung Mulya Lubis.

3.      Bagaimana pendapat anda atas pernyataan Todung yangmerasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokad?
Pernyataan tersebut sungguh sangat membingungkan karena ia melanggar kode etik berupa pelanggaran kepentingan dan lebih mementingkan materi daripada penegak hukum. Dia juga membuka hasil legal audit TBH KKSK yang seharusnya ia rahasiakan dalam persidangan. Pernyataan yang menyanggah telah melanggar kode etik padahal sudah ada bukti pelanggarannya justru akan semakin menjatuhkan reoutasinya sebagai aduokat.


Pendapat apakah kejadian-kejadian melanggar kode etik atau tidak.
A.    Melanggar. Tidak mungkin sebuah KAP melakukan kecurangan tersebut. Kalaupun ada pasti tidak semua KAP yang melakukannya. Sebaiknya ketua BPK RI menyebutkan nama KAP yang melakukan rekayasa.
B.     Tidak. Karena tidak ada salahnya untuk memasang papan nama perusahaan dengan ukuran yang besar. Dan tidak ada juga aturan yang dilanggar.
C.    Tidak. karena kegiatan itu juga bisa menjadi media dalam memperkenalkan secara lebih mendalam lagi mengenai jasa apa saja yang dapat diberikan oleh KAP tentunya secara independent, akurat dan dapat dipercaya kepada perusahaan – perusahaan (klien) yang tentunya akan memberikan dampak yang baik pula nantinya bagi kegiatan operasional perusahaan itu sendiri.
D.    Melanggar Kode Etik. karena usaha KAP dalam memperoleh klien menggunakan cara yang tidak professional (tidak independent) karena memberikan komisi 25% per klien kepada pihak Bank karena sudah membantu auditor dalam memperoleh klien itu sama saja dapat dikatakan sebagai suapan.
E.     Tidak. Hal itu sah-sah saja dilakukan dalam rangka mencari klien sebagai perusahaan yang membutuhkan jasa audit.
F.     Tidak. Karena kebanyakan KAP juga memberikan jasa konsultasi pajak selain aktivitas utamanya melakukan audit.
G.    Melanggar. Diskon 30% tersebut bisa dianggap sebagai gratifikasi dari klien terhadap KAP.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar