Jumat, 21 Mei 2010

demokrasi

DEMOKRASI
Istilahnya :
D.Konstitusional -D.Parlementer -D.Terpimpin
-D.Pancasila -D.Rakyat -D.Soviet
Demokrasi berasal dari kata yunani demos(rakyat) dan kratos(kekuasaan)

2 prinsip sistem pemerintahan negara
Indonesia ialah Negara hukum(rechtsstaat) tidak berdasarkan kekuasaan (machtsstaat)
Pemerintahan berdasarkan sistim konstitusi tidak bersifat absolutisme.

Social service state dianggap bahwa Negara turut bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat.

4 unsur rechtsstaat
1.hak-hak manusia 3.pemerintahan berdasarkan peraturan
2.pemisahan kekuasaan 4.peradilan administrasi dalam perselisihan

Unsur-unsur rule of law
1.supremasi aturan hukum
2.kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum.
3.terjaminnya hak manusia oleh undang-undang.

Syarat terbentuknya pemerintah yang demokratis
-perlindungan konstitusionil -kebebasan menyatakan pendapat
-kehakiman yang tidak memihak -kebebasan berorganisasi dan beroposisi
-pemilihan umum yang bebas -pendidikan kewarganegaraan.








PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA


Masa republic Indonesia I (1945-1959),Masa demokrasi yang menonjolkan peranan palementer serta partai-partai
Masa republic Indonesia II (1959-1965),Masa demokrasi terpimpin yang banyak aspek menyimpang.
Masa republic Indonesia III (1965-),Demokrasi pancasila yang merupakan demokrasi konstitusional.
PERUMUSAN DEMOKRASI PANCASILA
Seminar angkatan darat II
Bidang politik & konstitusional: menegakan kembali azas Negara hukum, sosialisme Indonesia,élan revolisioner untuk menyelesaikan revolusi.
Bidang ekonomi: kehidupan yang layak bagi WN, pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan, pengakuan hak milik perorangan dan kepastian hukum.

Musyawarah nasional III Persahi
Azas Negara mengandung prinsip: pengakuan & perlindungan hak azasi, peradilana yang bebas dan tidak memihak, jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan.

Syimposium hak-hak azasi manusia, juni 1967
Untuk mencapai keseimbangan ada 3 hal yang harus dilakukan: pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan, kebebasan sebesar-besarnya, membina suatu rapidly expanding economy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar